Miris!!! Nasib Pekerja Migran Asal Karawang Terjebak Agen P3MI Di Surabaya 

Miris!!! Nasib Pekerja Migran Asal Karawang Terjebak Agen P3MI Di Surabaya 

Smallest Font
Largest Font

Karawang, mataexpose.co.id-Minggu, 31 Maret 2024. Meskipun Kabupaten Karawang menyandang predikat Kota Industri, namun tidak mudah bagi warganya untuk mencari pekerjaan. Dan bekerja diluar negeri menjadi salah satu pilihan, terutama bagi kaum perempuan dengan latar belakang pendidikan rendah.

Salah satu destinasi atau negara tujuan favorit adalah negara Singapura, dengan gaji yang dianggap tinggi (kisaran Rp. 7,5 juta/bulan), bagi pekerja domestik atau bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga).

Latar belakang pendidikan rendah, susahnya mencari pekerjaan, himpitan ekonomi keluarga menjadi alasan kuat untuk mengadu peruntungan dengan menjadi TKW / PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Sebagaimana yang terjadi dan dialami oleh NH, wanita 31 tahun asal Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat ini, alih-alih ingin merubah nasib dengan menjadi TKW/PMI ke Singapura, justru semakin rumit dan sulit karena sampai dengan menginjak 6 bulan gajinya dipotong oleh agen sebesar 550 SGD atau sama dengan tanpa gaji, karena besaran gaji pokoknya 550 SGD dan hanya uang day off yang diterima setiap bulannya yakni 86 SGD maksimal jika tanpa mengambil libur sama sekali, kondisi ini harus dijalani selama masa potongan yang ditentukan oleh agen yaitu selama 7 bulan dan pada bulan ke 8 baru akan menerima setengah gaji yaitu 300 SGD. Artinya total potongan gajinya sudah melampaui kelaziman apalagi kalo bicara prosedur.

BP2MI Republik Indonesia, dalam surat keputusannya SK No 257 Tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023, menjelaskan secara detail Komponen dan Besaran Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kepada Pemberi Kerja Perseorangan Di Negara Singapura, bahwa seluruh komponen biaya dibebankan kepada pemberi kerja, lalu potongan gaji yang diberlakukan oleh agen dengan dalih untuk biaya proses apa dasar hukumnya?

Peristiwa seperti ini mungkin bukan baru pertama kali ini saja terjadi, dan ini harus dipahami oleh para calon pekerja migran atau TKW agar lebih hati-hati dan teliti ketika akan bekerja keluar negeri agar melalui PJTKI atau P3MI yang resmi dan berproses secara prosedural untuk menghindari kejadian seperti halnya yang dialami oleh NH yang diberangkatkan oleh PT GSA yang berkantor di Surabaya Jawa Timur.
Orangtua NH kini hanya bisa berharap agar NH bisa secepatnya dipulangkan "kasihan anak anaknya gak terurus lagipula buat apa capek-capek kerja toh gajinya diambil semua oleh agency " ujarnya kesal juga heran.

Ade Aditia 
Willi Fitor's

Editors Team
Daisy Floren