Satresnarkoba Polres Sukabumi Berhasil Meringkus 21 Orang Tersangka Pelaku Peredaran Gelap Narkoba 

Satresnarkoba Polres Sukabumi Berhasil Meringkus 21 Orang Tersangka Pelaku Peredaran Gelap Narkoba 

Smallest Font
Largest Font

Sukabumi, mataexpose.co.id-Kapolres Sukabumi AKBP Toni Prasetyo Yudangkoro, S.H. S.I.K. M.T didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas IPTU Aah Surahman melaksanakan Press Release terkait pengungkapan penindakan tindak pidana peredaran dan penyalah gunaan narkotika, yang terjadi di Wilayah hukum Polres Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, pada kurun waktu bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2024. Rabu, 03 Juli 2024.

Dalam keterangan pers kali ini Kapolres Toni Prasetyo membeberkan berbagai modus operandi yang dilakukan oleh kawanan para pengedar narkotika dan obat keras terbatas ini, yakni ada yang dengan cara menempel pada titik atau tempat tertentu, dan ada juga yang dengan sistem berjumpa atau bertemu langsung antara pengedar dan pembeli.

Dalam kurun waktu satu bulan ini, Polres Sukabumi berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan menangkap para pelaku berikut barang buktinya yang terdiri dari narkotika jenis shabu sebanyak 375,47 gram atau setara dengan Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah) jika diuangkan dan meyebabkan 500 orang menjadi korban, kemudian narkotika jenis ganja sebanyak 143,22 gram serta obat keras terbatas sebanyak 1581 butir yang disita dari 21 orang tersangka pelaku yang terdiri dari 14 orang tersangka pengedar narkotika dan 7 orang tersangka pelaku pengedar obat-obatan keras terbatas.

Kasat Narkoba AKP Tatang Mulyana secara rinci menjelaskan para tersangka pelaku peredaran gelap narkotika yaitu saudara PR,J, R, S, GS, R, YY, I, T, RP serta Reka, sementara untuk para tersangka pelaku peredaran obat keras terbatas yaitu inisial AP, AG, RV, AA, RIP, dan Aa dan 6 orang tersangka lainnya telah bergeser ke Lapas.

Kepada para tersangka pelaku peredaran narkotika, terancam hukuman pidana dengan sangkaan melanggar pasal 114 dan atau 112 dan atau pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup, dan bagi para tersangka pelaku peredaran gelap obat keras terbatas terancam hukuman penjara minimal 12 tahun dengan sangkaan melanggar pasal 435 junto 138 ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 436 junto pasal 145 UU RI tentang kesehatan.

Ade Aditia
Willi Fitor

Editors Team
Daisy Floren