Terkuak Sudah Anggaran Jorjoran Untuk Makan dan Minum Rapat Disdikpora Karawang
Karawang, 26 Desember 2024-Menjelang pergantian tahun, ramai tersiar kabar tentang biaya makan dan minum rapat di Disdikpora Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dengan nilai ratusan juta rupiah untuk setiap kali rapat.
Berawal dari adanya data yang beredar dikalangan awak media tentang besarnya anggaran makan dan minum rapat yang dianggarkan oleh Disdikpora Karawang pada Senin 21 Desember 2024, kami awak media berusaha menemui untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada Kepala Disdikpora Karawang yang saat ini dijabat oleh PLT Drs Cecep Mulyawan, namun beliau dengan terburu buru sambil berjalan mengarahkan agar menanyakan hal dimaksud kepada Kasubag Keuangan, "Kalau terkait anggaran silahkan tanyakan langsung ke Pak Dalip ya," Ucapnya sambil bergegas.
Pada hari itu juga kami mencoba menghubungi Pak Dalip, Kasubag Keuangan melalui Whatsapp namun tidak ada respon dan baru pada keesokan harinya ada tanggapan yang justru membuat kami semakin curiga ada banyak kejanggalan ataupun indikasi mark-up anggaran, bahkan mungkin saja ini hanya anggaran siluman.
Dibeberapa kesempatan Dalip mengatakan bahwa Anggaran itu dicairkan oleh masing masing bidang bukan hanya dirinya saja, yang mahal itu biaya meeting, bukan makan dan minumnya, kilahnya.
Dirinya merasa terbebani, pasalnya seorang Kadis tidak seharusnya mengarahkan semua wartawan kepada dirinya, "Kan saya hanya ketua tim keuangan yang tidak ada kewenangan mencairkan, dan masing-masing bidang yang mencairkan," terangnya, Kamis (26/12/2024).
"Bukannya kami membela diri, di setiap bidang ada bendahara, jadi jelas bukan kami yang mencairkan. Silakan saja para sosial kontrol untuk konfirmasi ke masing-masing bidang," pungkasnya.
Dari informasi berita ini Kadisdikpora Kabupaten Karawang sudah coba dikonfirmasi oleh awak media, tapi sampai saat berita ini diturunkan, belum ada respon juga dari yang bersangkutan.
Sebagai sosial kontrol kami awak media berharap agar hal ini bisa ditelusuri dan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.
Ade Aditia
Willi Fitor' S